Notification

×

Iklan

Iklan

Ferri V Tumbal Pengusulan PAW Anggota DPRD Talaud Praksi BERKAYA Cacat Hukum Tidak Sesuai Mekanisme.

Selasa, 05 Desember 2023 | Desember 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-06T00:04:52Z


Melonguane. Jejakinformasi.id_DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud melaui Ketua DPRD Semuel Bentian  alias SB mengusulkan Pergantian Antar Waktu [PAW] Anggota DPRD kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulaaun Talaud a.n Bpk HIBOR MAABUAT dengan nomoe surat 175/126/Sekr--DPRD/XI/2023, Tanggal 20 November 2023. Pegusulan Perganrian Antar Waktu PAW tidak memenugi Unsur dan ridak berdasrkan aturan dan cacat hukum, Sekertaris Dewan Kabupaten Kepulauan Talaud Arwan H. Bawangun, SG.MH melaui melalui surat No 175/129.Sekre-DPRD/XI/2023 Tanggal 30 November 2023 memberikan tanggapan dengan  menjelaskan bahwa surat nomor 175/126/Sekr-DPRD/XI/2023 Tanggal 20 Nocember 2023 tentang pengusulan Pergantian Antar Waktu(PAW) Anggota DPRD Partai berkarya Bpk Hibbor Maabuat yang di keluarkan oleh kerua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Tidak sesuai.

Prosedur Administrasi yang benar sebagaimana tertuang dalam Pemendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naska Dinas di lingkungan Daerah Sekertaris Dewan juga Bawangun menjelaskan bawah terbitnya surat tersebut Pejabat yang berkompoten pada bagian Administrasi Kesekretariatan tidak berada di tempat,  untuk menyikapi kondisi tersebut Saya. Selaku KAPERWIL KABIRO Jejakibbformasi Sulut di Kabupaten Kepulauan Talaud malakukan klarivikasi terkait surat pengusulan pergantian antar waktu kepada salah satu staf Sekertariat DPRD Kabupaten Talaud yang tidak mau menyebutkan namanya membenarkan bahwa surat pengusulan PAW bukan di keluarkan oleh Bagain Sekertaris Dewan dan nomor surat yang tercantum pada surat pengusulan PAW tidak sesuia sangat berbeda dengan surat keluar dan di saat keluarnya surat pengusulan PAW tersebut pegawai dan kepala Sekertaris dewan  melaksanakan tugas luar daerah, dilansir dari informasi tersebut Kaperwil Kabiro jejakinformasi Talaud menghubungi Anggota DPRD Bpk Hibor Maabuat melalui via henpon nomor 081240173466, Maabuat mebenarkan bahwa pengu

Ferri V Tumbal: Pengusulan Pergantian Antar Waktu terjadi namun proses pengusulan tidak sesuai menkanisme sehinga di pandang pengusulan tersebut cacat hukum tidak melalui mekanisme oleh karena di. Keluarkan surat tersebut semua pegawai kesekertariatan DPRD serta kepala Sekertariat ridak berada di tempat dan Tata. Cara pembuatan surat keluar dan penomoran tidak sesuai dengan rehister surat-surat keluar, Maabuat juga menjelaskan bahwa pengusulan Pergantian Antar Waktu tersebut bukan hanya terjadi pada dirinya di dalam Partei BERKARYA numun ada kami berdua dari Partei Berkarya di usulkan di PAW yaitu ibu LILLY SAHOA juga di usulkan.

untuk di PAW dan semua proses pengusulan PAW bertentangan tidak sesuasi prosedur dan tidak sesuai mekanisme dan cacat hukum maabuat juga menjelaskan bahwa kasus tersebut bisa di tuntut dengan pidana pemalsuan dokumen karena telah melanggar hukum   dan melanggar tata cara kedinasan, dilansir dari berita ini KAPERWIL KABIRO JEJAKINDORMASISULUT TALAUD //Ferry V Tumbal menjelaskan bahwa memang memang benar pengusulan Pergantian Antar Waktu dari Partai BERKARYA ada 2 (dua) orang anggota Partai dan cara proses pengusulan tidak bwrdasarkan asas mekanisme prosedur tata cara naskah kedinasan sehingah bisa bertampak pada proses hukum  karena telah melanggar dan membuat Pemalsuan Dokmen untuk menjatuhkan dan merigikan orang lain, maabuat juha menjelaskan bahwa (saya dan Ibu lilly sahoa sudah ketemu secara kekeluargaan 4 mata dengan jekmon amisi selaku ketua partai berkarya menanyakan apa salah saya dan apa  salah ibu lilly apa salah kami berdua kami mersa. selama ini kami kerja baik dan kami ttp loyal pada partai berkarya lalu mengapa kami harus du usulkan di PAW kata maabuat kepada jekmon amisi ketua partai berkarya jawaban jekmon amisi kepada maabuat kalian tidak bersalah, 

Penulis FERRY V TUMBAL

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update