Notification

×

Iklan

Iklan

Pengrusahkan Rumah Warga Melanggar Hukum Pemilik Rumah Mempolisikan pelaku dan Pihak Pengamanan

Jumat, 29 Maret 2024 | Maret 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-29T13:44:02Z

 

Talaaud Melonguane, Jejakinformasisulut.id Pengrusahkan rumah warga di desa Bantik Kecamatan Beo kabupaten kepulauan Talaud di polisikan oleh pemilik rumah Kamis 28 maret 2024


Terjadi pengrusahkan dan pembongkaran salah satu rumah di desa Bantik Kecamatan Beo kabupaten kepulauan Talaud pada hari Rabu 24 Januari 2024 jam 10,17 WITA masuk Rana Hukum


Pemilik rumah a.n RUDI HERMANTO GAGURANG BONTE bersama Keluarga di dampingi Pendampingan hukum PARAREGAL Kabupaten Kepulauan Talaud pada hari kamis, 28 Maret 2024 pukul 11, 25 WITA mendatangi ruang SPKT polres Kepulauan Talaud hendak melaporkan kejadian berupa kejahatan melakukan pengrusahkan dan pembongkaran rumah milik dari Rudi Hermanto Gagurang Bonte.


Pada awalnya rumah dan kintal milik dari Rudi Hermanto Gagurang Bonte masuk pada laporan tindak pidana penyerobotan yang dilaporkan oleh pelapor a.n NURHADI pada Polsek Beo tahun 2023 dari laporan tersebut naik sampai kerana tingkat Pengadilan Negeri Melonguane dan oleh tingkat Pengadilan Negeri Melonguane di putuskan Rudi Hermanto Gagurang Bonte bersalah melanggar Undnag-Undang Pasal Penyerobotan memasuki halaman pekarangan milik orang lain tampa sepengetahuan dan diancam dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara kurungan dan denda sebesar Rp 5000 rupiah di bebankan kepada terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan oleh hakim di putuskan daalm putusan Pengadilan Negeri Melonguane dengan nomor putusan 6/Pid.B/2023/PN Mgn tanggal 21 Juni 2023 dengan hukumam penjara 2 bulan dan denda Rp 5000 rupiah di bebankan kepada terdakwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte masuk lembaga pemasyarakatan kelas II lirung.


Melihat kondisi putusan Pengadilan Negeri Melonguane tersebut terdakwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte merasa sangat di rugikan.


Oleh sebab terdakwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte bersama keluarga menyatakan bahwa tanah kintal tersebut milik dari keluarga GAGURNAG dan pernyataan tersebut dan pernyataan di kuatkan oleh para saksi yang berbatasan dengan tanah kintal dari keluarga GAGURNAG yang pada saat ini tanah kintal tersebut sudah menjadi milik dari Rudi Hermanto Gagurang Bonte dan adik-adiknya

Untuk itu dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Melonguane maka terdakwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte bersama keluarga melakukan upaya naik banding sampai ke Pengadilan Tinggi Manado.


Dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Manado dengan Nomor Putusan 80/PID/2023/PT MND tanggal 02 Agustus 2023 di putuskan bahwa pengadilan Tinggi Manado menguatkan isi putusan Pengadilan Negeri Melonguane bahwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte bersalah melanggar Undang - Undang Pasal Penyerobotan dengan hukuman penjara selama 2 bulan dan membebaskan denda perkara.


Dan pada saat terdakwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte menjalani proses persidangan pada Pengadilan Negeri Melonguane tidak di dampingi oleh penasehat hukum oleh sebab di saat majelis hakim persidangan awal pertama kali majelis hakim membacakan surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte dalam menjalani proses persidangan tidak mengunakan penasehat hukum atau kuasa hukum dan majelis hakim mempertihatkan surat pernyataan tersebut sudah di tandatangani di oleh terdakwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte.


Mendengar dan melihat isi dari surat pernyataan tersebut terdakwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte sangat heran kaget dan terkejut bahwa menurut terdakwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte di saat di konfirmasi oleh media Jejakinformasisulut Kabupaten Kepulauan pada hari Senin, 25 /03 /2024 terdakwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut

(saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut namun seingat saya pada saat saya akan di tahan untuk ikut persidangan saya di perintahkan oleh oknum anggota polisi untuk tandangan kertas putih yang kosong tidak ada tulisan jelas terdakwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte


Tiba-tiba terdakwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte masih dalam tahanan untuk menjalani penahanan hasil putusan Pengadilan Negeri Melonguane dan tingkat Pengadilan Tinggi bedasarkan laporan penyerobotan yang di laporkan oleh NURHADI 


Tiba-tiba Pelapor NURHADI dan KAWAN-KAWAN yang di dampingi oleh 2 (dua) orang personel anggota Polsek Beo melakuan Pembongkaran dan Pengrusahkan di rumah terdakwa Rudi Hermanto Gagurang Bonte dengan cara mengosongkan tanah kintal tersebut.


Kalu ada putusan untuk pelaksanaan eksekusi pembongkaran dan pengrusahkan untuk mengosongkan tanah kintal tersebut harus ada putusan Eksekusi dan permohonan pengamanan ke pihak kepolisian


Sehingah di nilai tindahkan pengrusahkan dan pembongkaran tersebut melanggar norma hukum dan melawan aturan



Dan seharusnya pihak kepolisian harus mempertanyakan dulu hasil putusan Pengadilan apa ada putusan Eksekusi pembongkaran dan pengrusahkan untuk mengosongkan tanah kintal tersebut, sebap tidak masuk akal dan tidak ada aturan kasus pidana Penyerobotan akan ada putusan Eksekusi pembongkaran dan pengrusahkan untuk mengosongkan tanah kintal yang di persoalkan, 


Sehingah dengan adanya terjadi pengrusahkan dan pembongkaran maka pihak keluarga korban Rudi Hermanto Gagurang Bonte melakukan upaya hukum untuk ada pencegahan hukum 


Dan dari kasus tersebut pihak korban pengrusahkan dan pembongkaran Rudi Hermanto Gagurang Bonte mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah 


Penulis Ferry V Tumbal

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update