Notification

×

Iklan

Iklan

KPU KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD LAKUKAN SOSIALISASI TAHAPAN PENCALONAN PERSEORANGAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD 2024

Jumat, 31 Mei 2024 | Mei 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-31T23:11:21Z

 

Talaud, Jejakinformasisulut -Jum'at 31 2024,( KPU ) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud lakukan sosialisasi tahapan pencalonan PERSEORANGAN BUPATI dan WAKIL BUPATI 2024.


Pada pelaksanaan sosialisasi tahapan pencalonan PERSEORANGAN BUPATI dan WAKIL BUPATI KEPULAUAN Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Andri Sumolang di dampingi oleh 4 Komisioner Anggota KPU antara lain Bpk Budirman, Bpk Jekman, Bpk Faizal dan yang keempat Ibu Jein Pelandung.


Dalam pelaksaan Sosialisasi tahapan pencalonan PERSEORANGAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD yang menjadi Narasumber utama adalah Anggota Komisioner KPU Provensi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.


Sebelum di laksanakan sosialisasi tahapan pencalonan PERSEORANGAN di buka dan di dahului dengan sambutan yang di sampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Bpk Andri Sumolang dalam sambutannya ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Sumolang mengatakan bahwa tahapan pencalonan PERSEORANGAN sudah di lakukan dan di buka dan pada saat ini tahan yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud adalah melakukan verifikasi berkas persyaratan dukungan calon perseorangan berupa verifikasi faktual dan administrasi KTP.


Dan setelah selesai membuka dan memberikan sambutan ketua KPU Sumolang langsung memberikan kesempatan kepada Narasumber pembawah materi sosialisasi yang d sampaikan oleh Anggota Komisioner KPU Provensi Sulawesi Utara pada penyampaian materi sosialisasi Anggota Komisioner KPU Provensi Sulawesi menjelaskan bahwa tahan pemilihan bupati dan wakil Bupati kabupaten kepulauan Talaud bukan hanya untuk melakukan tahapan pencalonan PERSEORANGAN tapi juga melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih dan KPU memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan meringankan bagi setiap peserta yang akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati terlebih khusus kepada calon jalur perseorangan artinya KPU tidak menghambat dan mempersulit bagi seserta yang akan mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil Bupati kabupaten kepulauan Talaud.


Dalam penyampaian materi juga di sampaikan bahwa dokumen dukungan calon perseorangan bukan hanya KTP saja tetapi diserta dengan surat pernyataan mendukung dan berkas dokumen dukungan tersebut di masukan ke KPU setelah itu KPU akan melakukan verifikasi faktual yang akan turun naik rumah bagi yang memberikan dukungan terhadap calon perseorangan tujuan KPU melakukan verifikasi faktual di setiap rumah adalah memastikan keadaahsn dan kebenaran terhadap dukungan calon perseorangan dan apabilah di dapati yang bersangkutan pemegang KTP menyatakan tidak mendukung yang bersangkutan pemegang KTP membuat surat pernyataan tidak mendukung.


Dan juga di sampaikan oleh pembawah materi sosialisasi baik dari KPU dan Bawaslu menyampaikan bahwa bagi PNS/ASN, TNI POLRI, KEPADA DESA dan PERANGKAT DESA serta BPD tidak di benarkan untuk memberikan dukungan calon perseorangan terlebih adalah pihak penyelenggara pilkada apabila di temukan maka dukungan tersebut tidak memenuhi syarat.


Dan pada pelaksanaan sosialisasi tahapan pencalonan PERSEORANGAN di berikan waktu dan kesempatan untuk ruang tanya jawab sehingga yang melakukan pertanyaan adalah peserta sosialisasi dari media online dan pertanyaan adalah apakah bagi PNS ASN TNI POLRI dan bisa memberikan dukungan terhadap calon perseorangan dan juga dalam pertanyaan berikut adalah apakah bisa di pidana bagi peserta pemilihan yang membuat dan merekayasa tangan tangan.


Pada pelaksanaan sosialisasi tahapan pencalonan PERSEORANGAN yang ikut juga dalam acara sosialisasi adalah ikatan Media Online di seluruh kabupaten kepulauan Talaud dan juga dihadiri oleh pihak pengugat.


Penulis :Ferry V Tumbal

Kabiro Kabupaten Kepulauan Talaud.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update