Notification

×

Iklan

Iklan

DUGAAAN PEMALSUAN AKTA JUAL BELI TANAH

Jumat, 21 Juni 2024 | Juni 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-21T08:58:42Z

 

Minahasa Selatan - Seorang pria bernama, Daniel Turangan atau yang dikenal juga dengan nama Alo Turangan diduga dengan sengaja membuat dan memanfaatkan Akta Jual Beli Tanah Palsu di Desa Boyongpante, Kec. Sinonsayang, Kab. Minahasa Selatan untuk menguasai secara sepihak tanah pribadi milik Keluarga Alm. Paul Laoh yang sudah diwariskan kepada anak-anak generasi ke-2 keluarga Laoh.

 Hal ini bermula ketika pewaris tanah keluarga Laoh, saudara Sem F. Laoh mendapati saudara Daniel Turangan pada tahun 2012 melakukan penyerobotan tanah milik keluarga Laoh. Adapun, saudara Daniel Turangan memerintahkan beberapa pekerja untuk membersihkan tanah tersebut untuk dijadikan lahan penanaman tanaman cengkeh. Namun, Sem F. Laoh yang merupakan salah satu anak dari ke-4 anak pewaris tanah Keluarga Alm. Paul Laoh menghentikan aktifitas tersebut dengan alasan mereka melakukan aktifitas ilegal di lahan milik keluarga Laoh.

 Merasa tidak terima, saudara Daniel Turangan melaporkan saudara Sem F. Laoh ke pihak berwajib dengan dalih melakukan penyerobotan tanah, sedangkan menurut saudara Sem F. Laoh, Daniel Turangan lah yang diduga saat itu melakukan penyerobotan tanah.

Akhirnya, saudara Sem F. Laoh dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Polsek Sinonsayang terkait laporan saudara Daniel Turangan. Namun setelah dinilai kurangnya bukti aduan, maka saudara Sem F. Laoh melapor balik saudara daniel Turangan. Dan pihak Sem F. Laoh didampingi keluarga meminta salinan bukti Akta Jual Beli Tanah serta bukti klaim kepemilikan tanah dari pihak Daniel Turangan dari pihak Kepolisian Sektor Sinonsayang.

 Namun setelah membaca Bukti Akta Jual Beli tanah, berkas Pengumuman Palakat, Surat Keterangan Asal Usul Tanah dan berita Acara Pengukuran Tanah yang dilampirkan oleh pihak Daniel Turangan sebagai bukti laporan. Keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dari mulai Pemalsuan Tanda tangan ketidakcocokan antara nama pemilik tanah dengan penguasa tanah, kejanggalan dalam nomor dan tahun penerbitan Pengumuman Palakat, Surat Keterangan Asal Usul Tanah dan berita Acara Pengukuran Tanah dan surat pajak yang dikeluakan oleh pemerintah desa blongko sementara objek tanah tersebut berada di wilayah desa boyong pante Hingga ditemukan adanya dua berkas Akta Jual beli Tanah dengan nomor yang sama namun dengan isi yang berbeda. 

Sehingga pihak keluarga Laoh yang dalam hal ini diwakili saudara Sem F. Laoh melaporkan hal ini ke pihak pemerintah desa untuk mendapatkan penjelasan mengenai status tanah milik keluarga Laoh.

 Pemerintah Desa Boyong Pante pada 4 Juni 2012 akhirnya melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk membahas duduk perkara dan melakukan penyelesaian masalah, Kecurigaan Keluarga Laoh bermula ketika pihak terlapor Daniel Turangan meng-klaim bahwa tanah tersebut merupakan milik seorang pria bernama Joni Wilar yang sudah ia beli pada tahun 2011, namun ketika pihak Pemerintah Desa Boyong Pante menanyakan bukti Akta Jual Beli Tanah antara Joni Wilar dengan Daniel (Alo) Turangan tidak bisa membuktikan surat jual beli antara Joni wilar dengan Daniel (Alo) Turangan, pihak terlapor Daniel (Alo) Turangan menghadirkan berkas Akta Jual Beli Tanah di duga Palsu antara Joni Wilar bersama Yotam Laoh dalam hal ini adik kandung dari Sem f. Laoh, dan berkas Akta Jual Beli Tanah inilah yang diduga merupakan Akta Jual Beli Tanah Palsu.

 Sedangkan dari pihak keluarga Laoh dalam hal ini menghadirkan 2 orang saksi yakni, Junianus Manoy yang pernah menjabat sebagai Hukum Tua Desa (kepala desa) dan Erenst Kandati yang pernah menjabat sebagai Kepala Urusan Pengukuran Tanah Desa Boyongpante pada masa jabatan 1974 hingga 1982.

 Kedua orang saksi pihak kelurga Laoh yang terlampir pada berita acara desa Boyongpante pada tanggal 4 Juni 2012. Menyatakan dan mengakui bahwa, tanah yang disengketakan kedua belah pihak merupakan tanah Pembagian warisan dari Alm. Paul Laoh kepada 4 Anaknya sebagai Ahli waris di lengkapi dengan mengeluarkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pada Tahun 1975 Alm. Paul Laoh Benar adanya telah melakukan pengukuran Tanah dan Pembagian Tanah Warisan Tersebut kepada ke-4 Anaknya sebagai ahli waris.

Akhirnya, Pemerintah Desa Boyongpante dalam hal ini memutuskan untuk melanjutkan perkara ke proses selanjutnya dikarenakan tidak adanya titik temu dalam perkara ini antara kedua belah pihak.

Setelah proses berlanjut ke tahap berikutnya yakni di wilayah kecamatan Sinonsayang. Pemerintah Kecamatan Sinonsayang akhirnya melakukan pemanggilan pertama kepada kedua belah pihak yang bersengketa pada tanggal 20 Juni 2012 untuk hadir memenuhi panggilan. Namun pada pemanggilan pertama Daniel Turangan diminta oleh pihak pemerintah Kecamatan Sinonsayang menghadirkan Joni Wilar.

Pada tanggal 25 juni 2012 pemerintah kecamatan sinonsayang kembali memanggil menghadap kedua belah pihak Sem F Laoh dan Daniel Alo Turangan untuk hadir di kantor kecamatan sinonsayang pada hari/tanggal Rabu 27 juni 2012. Daniel Alo turangan di minta untuk dapat membawa bukti pemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) Asli A.n Joni Wilar dan surat keterangan lainnya yang berhubungan dengan tanah yang di maksud. Namun Daniel alo turangan tidak hadir dalam undangan tersebut. 

Setelah gagal menghadirkan berkas yang diminta oleh pihak Pemerintah Kecamatan Sinonsayang. Maka Pemerintah Kecamatan Sinonsayang melakukan pemanggilan kembali kepada kedua belah pihak yang bersengketa. Namun Pihak Daniel Alo Turangan mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas.

Berlanjut pada tanggal 4 Juli 2012, Pemerintah Kecamatan Sinonsayang melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah didampingi oleh Tim Pemeriksa tingkat Kecamatan dan Pemerintah Desa Boyongpante diantaranya Hukum Tua dan (kepala desa),Sekretaris Desa, Kaur Desa, Pengukur Tanah dan Hansip sebagai bagian pengamanan. Namun pada peninjauan dan pengukuran tanah, pihak Daniel Turangan kembali mangkir dari undangan tanpa alasan yang jelas. Hingga, proses peninjauan dan pengukuran tanah ditunda hingga tanggal 10 Juli 2012.

Pada tanggal 10 Juli 2012, pihak Daniel Turangan dan Joni Wilar tidak datang memenuhi panggilan. Hingga, proses peninjauan dan pengukuran tanah kembali ditunda hingga tanggal 12 Juli 2012. Dan pada tanggal 12 Juli 2012 pihak Daniel Turangan lagi –lagi mangkir tidak datang memenuhi panggilan.

Sehingga pihak Pemerintah Kecamatan Sinonsayang menindak dan melimpahkan sengketa kepemilikan lahan ini kepihak kepolisian Polsek Sinonsayang dengan nomor surat : 181/08 /115/V11-2012

 pelimpahan masalah untuk diproses secara hukum utuk penyidikan lebih lanjut karena diduga ada indikasi pidana. 

Sayangnya, dimulai dari sinilah masalah bergulir tanpa ada langkah dan tindakan pasti dari pihak kepolisian Polsek Sinonsayang. Keluarga Sem F. Laoh sudah mengupayakan berbagai hal, baik dari meminta keterangan dari pihak kepolisian hingga pengupayaan bantuan hukum lainnya. Pihak keluarga Sem F. Laoh pun mempertanyakan keseriusan yang berwenang lantaran tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Bahkan disinyalir ada oknum dalam pihak kepolisian pada waktu itu melakukan kerjasama dengan pihak Daniel Turangan yang lebih kuat secara finansial, sehingga kasus ini mandeg dan tidak menemui titik terang dari tahun 2012 bahkan Naasnya, hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak yang bersengketa Sem F. Laoh dan Daniel (Alo) Turangan sudah meninggal Kasus ini belum terselesaikan.


Dan pada tahun 2024 Anak dari Alm. Daniel (Alo) Torangan, yakni Glen Turangan kembali memanfaatkan kepemilikan lahan yang disengketakan dengan menggunakan surat-surat yang diduga dipalsukan oleh Alm. Daniel (Alo) Torangan.


Penulis: Jemfri  

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update