Notification

×

Iklan

Iklan

KOMISI PEMILIHAN UMUM/KPU TALAUD PASTIKAN PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TIDAK MENIMBULKAN MASALAH BAIK HUKUM DAN ADMINISTRASI

Jumat, 28 Juni 2024 | Juni 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-28T13:50:32Z

 

Melonguane, 27/6/24.

Jejakinformasisulut -Komisi Pemilihan Umum Talaud memastikan pelaksanaan verifikasi faktual calon bupati dan wakil Bupati jalur' perseorangan tidak berbuntut pada masalah hukum, khususnya pidana dan administrasi

Dalam rangka tahapan pelaksanaan verifikasi faktual calon bupati dan wakil Bupati Talaud 2024, KPU lakukan rapat koordinasi dan Bimbingan Teknis tata cara PENGIMPUTAN data dan pengungahan hasil verifikasi faktual dukungan KTP ELEKTRONIK kepada calon bupati jalur perseorangan melalui aplikasi SILOM kepada PPK sekabupaten kepulauan Talaud, kamis, 27/6/2024.

Pada pelaksanaan rapat koordinasi verifikasi faktual di hadiri oleh 3 orang anggota komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan 1 orang pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud antara lain Bpk Budirman Mengah selaku PLT Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Bpk Ahmad Faisal Tahir dan ibu Hilda Jein Pelandung masing-masing adalah komisioner KPU dan Bpk Lendi Dalope sebagai pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.

Tujuan dari pelaksanaan koordinator bimbingan teknis untuk memastikan agar ketika PPK dan PPS se-kabupaten kepulauan Talaud melaksanakan verifikasi faktual kepada para pendukung KTP elektronik kepada calon perseorangan benar-benar berjalan dengan baik sesuai aturan agar terhindar dari permasalahan hukum pidana dan administrasi

Sehingga dengan adanya untuk menghindari dari permasalahan hukum KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berintegritas perkuat pelaksanaan verifikasi faktual jajarannya PPK.

Terhindar dari pengaduan, pelaksanaan verifikasi faktual KPU juga menggindari akan terjadinya ada dukungan yang tidak memenuhi syarat.

Dalam hal lain KPU mengharapkan agar semua calon dapat berkompetisi dalam pencalonan terlebih khusus bagi calon perseorangan.

Oleh sebab itu apabila dalam pesta demokrasi pemilihan bupati 2024 Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dan calon perseorangan ketika terpilih atau tidak itu ada pada pilihan warna masyarakat yang penting calon bupati jalur perseorangan dapat memenuhi syarat dukungan.

Pada intinya dukungan calon perseorangan yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu ada pada hasil verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh PPK dan PPS di masing-masing kecamatan dan desa se-kabupaten kepulauan Talaud.

Sehingah KPU mengharapkan agar pada pelaksanaan verifikasi faktual PPK dan PPS dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai juknis dan petunjuk agar tidak merugikan calon. 


Reporter Ferry V Tumbal

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update