Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaksanaan Bimtek Para Kepala Desa Di Bali Belum Memenuhi Syarat Undang-Undang Desa.

Senin, 22 Juli 2024 | Juli 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-22T22:52:51Z

 

Melonguane-Talaud/Tribunnews86. 23/7/24. Pelaksanaan Bimtek Para kepada desa belum memenuhi syarat undang-undang desa di sebkan seharusnya selain melakukan dan melaksanakan bimtek kepala desa harus di sertai juga bimtek bagi anggota BPD.


Tugas kepala desa desa adalah pengelolaan dan pengunaan dana desa sedangkan tugas dari anggota BPD adalah pengawasan dan pemantauan dana desa yang di gunakan dan di kelala oleh kepala desa.


Sehingah sangat-sangat di perlukan untuk juknis dan tata cara melakukan pengawasan dan pemantauan tentang pengunaan dan pengelolaan dana desa.


Dana desa adalah uang negara yang di transfer langsung ke rekening Kasda desa dan pengelolaan dana pengunaan desa sendiri yang sebagian kuasa penguna anggaran adalah kepala desa sendiri sehingah harus perlu ada pengawasan dan pemantauan.


BPD adalah badan pengawasan dana desa sehingah sangat-sangat dulu butuhkan untuk di lakukan dan di laksanakan bimtek /bimbingan teknis untuk para anggota BPD tentang pengawasan dana desa.


Pemerintah hanya melakukan bimbingan teknis kepada para kepala desa sedangkan BPD tidak pernah di libatkan pada bimbingan teknis sedangkan BPD di tugaskan untuk mengawasi dana desa tpi pada praktek nya pemerintah tidak mau melibatkan BPD dalam pelaksanaan bimbingan teknis tentang pengawasan dan pemantauan keuangan desa.


Pengunaan dana desa yang terbaik oleh Karana ada pengawasan dan pemantauan sehingah untuk lebih baik dalam cara pengunaan dan pengelolaan dana desa seharusnya pemerintah perkuat tentang pengawasan dan pemantauan.


Di lihat dari berbagai pengalaman ada begitu banyak dan kendala tentang pengelolaan dan pengunaan dana desa sehingah ada begitu banyak para kepala desa terjerat hukum oleh karena salah dan keliruh terhadap penggunaan dan pengelolaan dana desa di sebkan oleh karena pengawasan dan pemantauan kurang baik dan tidak jalan maksimal.


Untuk memohon kepada pemerintah agar di laksanakan bimtek para anggota BPD.


Jangan hanya melakukan bimbingan teknis bagi kepala desa.

Yang menjadi sorotan adalah sering di lakukan bimbingan teknis bagi kepala desa namun sering terjadi pula penyala gunakan dana desa.


Di nilai pelaksanaan kegiatan program bimbingan teknis bagi kepala desa bertentangan dengan Undang-Undang desa oleh sebap harus di prioritaskan bagi anggota BPD untuk melakukan pengawasan namun dengan adanya kurang pengetahuan tentang tata cara pengawasan dan pemantauan oleh Karana tidak ada pelatihan dan bimbingan teknis maka terjadi kesimpangsiuran tentang penggunaan dan pengelolaan dana desa.


Demikian juga ada anggota BPD tidak paham dengan tugas dan tupoksi dari BPD sendiri sehingah dengan adanya BPD kurang paham maka terjadi bentrok dengan kepala desa BPD merasa diri hebat dari segalanya tentang cara pengawasan.


Ada hal-hal prinsip yang akan di lakukan oleh kepala desa yang BPD tidak bisa campuri oleh karena BPD tidak paham itu di lakukan oleh BPD sehingga terjadi hubungan antara Kepala Desa dan BPD tidak harmonis.


Sedangkan BPD dan kepala desa adalah mitra kerja 

Contohnya ada banyak BPD meminta agar kepala desa harus melakukan pertanggung jawaban secara rinci di hadapan BPD sedangkan aturan undang-undang tidak seperti itu BPD hanya menerima laporan secara tertulis dari kepala desa.


Sehingga sangat-sangat di butuhkan untuk melakukan bimbingan teknis bagi anggota BPD agar dapat mengetahui tugas dan tupoksi dari BPD sendiri.


Ferry V Tumbal

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update